Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Gagal Ginjal Anak, Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Perorangan dan 5 Korporasi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 30 Januari 2023 |13:36 WIB
 Kasus Gagal Ginjal Anak, Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Perorangan dan 5 Korporasi
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan saat jumpa pers kasus gagal ginjal anak (foto: dok MPI)
A
A
A

Subsidair, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Lalu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement