Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Gagal Ginjal Anak, Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Perorangan dan 5 Korporasi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 30 Januari 2023 |13:36 WIB
 Kasus Gagal Ginjal Anak, Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Perorangan dan 5 Korporasi
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan saat jumpa pers kasus gagal ginjal anak (foto: dok MPI)
A
A
A

Subsidair, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Lalu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement