Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dendam Pribadi Jadi Motif Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Rampok Rumah Dinas Santoso

Lukman Hakim , Jurnalis-Senin, 30 Januari 2023 |16:30 WIB
Dendam Pribadi Jadi Motif Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Rampok Rumah Dinas Santoso
Polisi ungkap motif mantan Wali Kota Blitar rampok rumah dinas Santoso/Foto: Lukman Hakim
A
A
A

Namun, pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 11.20 WIB, Polda Jatim berhasil menangkap MSA di Moreno Futsal Alamat Gang Cisadane, Jalan Riam Kiri, RT.01/RW.03, Bendo, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

MSA ditangkap atas dugaan membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan rumah dinas walikota Blitar. "Terhadap tersangka MSA dijerat Pasal 365 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement