Share

Dendam Pribadi Jadi Motif Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Rampok Rumah Dinas Santoso

Lukman Hakim, Koran Sindo · Senin 30 Januari 2023 16:30 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 30 519 2755774 dendam-pribadi-jadi-motif-mantan-wali-kota-blitar-samanhudi-rampok-rumah-dinas-santoso-bmbF46iNlL.jpg Polisi ungkap motif mantan Wali Kota Blitar rampok rumah dinas Santoso/Foto: Lukman Hakim

 

SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap motif mantan Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar (MSA) menjadi dalang dari perampokan dan penyekapan Wali Kota Blitar, Santoso.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, motif perampokan dan penyekapan tersebut berlatar belakang sakit hati dan dendam pribadi.

 BACA JUGA:Penumpang Mobil Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur Bukan Istri Polisi, Kapolres: Cuma Teman!

Mulanya, MSA bertemu dengan pelaku lainnya, NT, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen. Saat itu, MSA menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya ke NT.

Saat itu, MSA menceritakan terkait walikota Blitar yang memiliki banyak uang antara Rp800 juta hingga miliaran setiap akhir tahun.

 BACA JUGA:Gelar Muskerwil, Bacaleg Perindo Sulsel Deklarasi Siap Menangkan Partai di Pemilu 2024

MSA juga menceritakan kondisi rumah dinas walikota Blitar. Dia mengatakan bahwa, rumah dinas itu hanya dijaga oleh dua orang Satpol PP dan pada pukul 01.00 WIB mereka selalu tidur. Hingga akhirnya, NT bersama tersangka lainnya, MJ alias NT, ASM alias ASN alias MRT, OK alias DN, A J, dan MD alias AO bebas dari Lapas Sragen pada 12 Desember 2022.

"Setelah itu, mereka melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas walikota Blitar," kata Lintar di Mapolda Jatim, Senin (30/1/2023).

Follow Berita Okezone di Google News

Namun, pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 11.20 WIB, Polda Jatim berhasil menangkap MSA di Moreno Futsal Alamat Gang Cisadane, Jalan Riam Kiri, RT.01/RW.03, Bendo, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

MSA ditangkap atas dugaan membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan rumah dinas walikota Blitar. "Terhadap tersangka MSA dijerat Pasal 365 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini