Share

Seorang Pria di Muba Tega Tikam Ibu dan Adik Kandung karena Tak Dipinjami Motor

Era Neizma Wedya, MNC Portal · Senin 30 Januari 2023 19:26 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 30 610 2755928 seorang-pria-di-muba-tega-tikam-ibu-dan-adik-kandung-karena-tak-dipinjami-motor-JGSAiiENgf.jpeg Ilustrasi/Foto: Okezone

MUBA - Rihansyah Candra (28) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri menggunakan dahan kayu hingga patah. Tak hanya itu, warga Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, ini pun kemudian menikam punggung dan paha ibunya dengan dahan kayu patah.

Kapolres Muba AKBP Siswandi, Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, membenarkan peristiwa tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

 BACA JUGA:Partai Perindo Targetkan 3 Kursi DPR RI dari Sulsel

"Selain ibunya yang ditikam pelaku, adiknya Robi juga jadi sasaran, saat hendak melerai ia juga kena tikam dengan patahan dahan tersebut, Sehingga mengalami luka, di kepala, telinga dan punggung, sehingga dilarikan ke rumah sakit,” katanya.

Atas penganiayaan itu, korban pun melaporkan ke pihak Polsek Tungkal Jaya, dan pelaku berhasil ditangkap di kediamannya oleh unit reskrim Polsek Tungkal Jaya pada, Jumat (27/01/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

 BACA JUGA:Indonesia Konsisten Dukung Palestina di Tengah Gempuran Israel, Menlu: Posisi Kita Jelas!

"Motif pelaku yang tega menganiaya ibu kandungnya dikarenakan pelaku marah tidak dipinjamkan motor. Sebab pelaku kalau meminjamkan motor pulang hingga malam hari." ujar Dwi.

Follow Berita Okezone di Google News

Akibat kejadian itu, pelaku pun dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP.

" Pelaku dikenakan ancaman 4 tahun penjara, dan diharapkan kejadian ini tidak ada atau terulang lagi, bagi orang tua kita harapkan untuk mendidik anaknya aktif lagi di bidang keagamaan," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini