Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

1 Tersangka Kasus BTS BAKTI Kominfo Kembalikan Uang Lebih dari Rp1 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 31 Januari 2023 |15:30 WIB
1 Tersangka Kasus BTS BAKTI Kominfo Kembalikan Uang Lebih dari Rp1 Miliar
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (MPI/Puteranegara Batubara)
A
A
A

JAKARTA - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengembalikan uang lebih dari Rp1 miliar.

Tersangka tersebut adalah Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) tahun 2020 yakni YS.

"Iya. Dari hasil penyidikan teman-teman di Gedung Bundar ada salah satu tersangka yaitu yang salah satu tersangka tim peneliti Hudeb salah satu perguruan tinggi ternama ya. Itu kembalikan sejumlah uang sebanyak lebih dari Rp1 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Ketut menyampaikan, uang itu diberikan ke YS untuk keperluan penelitian. Hasil penelitian itu digunakan untuk kepentingan kasus tersebut.

"Karena menurut keterangan yang bersangkutan, mereka mendapatkan pesanan untuk mendapatkan penelitian meriset gitu loh. Hasil risetnya digunakan untuk kepentingan perkara ini," ujar Ketut.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, AAL. Dalam kasus ini, AAL mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement