Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

1 Tersangka Kasus BTS BAKTI Kominfo Kembalikan Uang Lebih dari Rp1 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 31 Januari 2023 |15:30 WIB
1 Tersangka Kasus BTS BAKTI Kominfo Kembalikan Uang Lebih dari Rp1 Miliar
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (MPI/Puteranegara Batubara)
A
A
A

Tersangka berikutnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS. GMS berperan memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 berperan membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Tersangka terakhir Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement