Trunoyudo menuturkan untuk proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani Bid Propam Polda Metro Jaya. Termasuk, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.
Selain itu, Trunoyudo menyebut mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Sementara terkait penggunan pelat nomor palsu di mobil tersebut, ia menyebut bagian dari penyidikan Polres Cianjur.
"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," ucap dia.
(Erha Aprili Ramadhoni)