Dari 13 tersangka yang ditangkap, polisi menyita 4,9 kilogram ganja sintetis dan 162,58 gram bahan kimia cannabinoid senilai ratusan juta rupiah.
"Jadi kalau ditotal barang bukti yang sudah diamankan kami itu Rp 500 juta lebih kalau dikonversikan satu gramnya Rp100 ribu," lanjut Verdika.
Atas kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.