Lalu, 1 kotak bekas sepatu berisikan 1 buah dompet warna pink yang didalamnya terdapat 11 buah plastik klip bening kristal putih berukuran sedang seberat 60 gram.
"Kita juga mengamankan buah timbangan, 1 kotak bekas jam tangan yang berisikan 2 plastik klip kecil dan 2 plastik klip sedang, 1 sepeda motor honda beat, dan 1 buah handphone android," jelas Gigih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009.
Selain tersangka AA, dalam waktu tiga pekan terhitung 9 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023 Satuan Resnarkoba Polresta Bandarlampung juga berhasil mengamankan 15 orang tersangka lainnya dari 11 kasus yang berhasil diungkap.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.