BANDAR LAMPUNG - Jual sabu lewat media sosial, seorang pria berinisial AA (25) warga warga Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung ditangkap polisi pada Jumat 20 Januari 2023.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku yang merupakan bandar narkoba ini berhasil ditangkap saat sedang melakukan COD (cash on demand) di wilayah Bandarlampung.
"Pelaku juga seorang residivis tahun 2018, dia ditangkap pada Jumat 20 Januari 2023 di Jalan Diponegoro, Bandar Lampung," ujar Gigih saat gelar ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (1/2/2023).
 BACA JUGA:Buron Penyelundup 179 Kg Sabu Ditangkap, Diduga Terkait Sindikat Narkoba di Malaysia
Gigih menuturkan, modus yang digunakan oleh pelaku AA yakni dengan cara menjual secara COD melalui sosial media instagram. Selain itu, AA juga mengantarkan sabu ke beberapa titik di Bandarlampung.
Saat ditanyakan darimana asal barang haram tersebut, Gigih mengaku masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku.
"Asalnya dari Bandarlampung, dijualnya juga di Bandarlampung, tapi ini masih kita lakukan pendalaman dan pengembangan," tuturnya.
 BACA JUGA:BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 115 Kg Sabu Jaringan Internasional, 1 Distributor Ditangkap
Selain pelaku, lanjut Gigih, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah bekas permen warna putih yang berisi 16 plastik klip bening kristal putih berukuran kecil, 1 buah plastik klip berukuran sedang.
Follow Berita Okezone di Google News