Share

Jual Sabu di Medsos, Bandar Narkoba Ditangkap saat COD

Ira Widyanti, · Kamis 02 Februari 2023 04:03 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 02 340 2757457 jual-sabu-di-medsos-bandar-narkoba-ditangkap-saat-cod-lMXCu4bFy0.jpg Illustrasi (foto: Okezone)

BANDAR LAMPUNG - Jual sabu lewat media sosial, seorang pria berinisial AA (25) warga warga Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung ditangkap polisi pada Jumat 20 Januari 2023.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku yang merupakan bandar narkoba ini berhasil ditangkap saat sedang melakukan COD (cash on demand) di wilayah Bandarlampung.

"Pelaku juga seorang residivis tahun 2018, dia ditangkap pada Jumat 20 Januari 2023 di Jalan Diponegoro, Bandar Lampung," ujar Gigih saat gelar ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (1/2/2023).

 BACA JUGA:Buron Penyelundup 179 Kg Sabu Ditangkap, Diduga Terkait Sindikat Narkoba di Malaysia

Gigih menuturkan, modus yang digunakan oleh pelaku AA yakni dengan cara menjual secara COD melalui sosial media instagram. Selain itu, AA juga mengantarkan sabu ke beberapa titik di Bandarlampung.

Saat ditanyakan darimana asal barang haram tersebut, Gigih mengaku masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku.

"Asalnya dari Bandarlampung, dijualnya juga di Bandarlampung, tapi ini masih kita lakukan pendalaman dan pengembangan," tuturnya.

 BACA JUGA:BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 115 Kg Sabu Jaringan Internasional, 1 Distributor Ditangkap

Selain pelaku, lanjut Gigih, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah bekas permen warna putih yang berisi 16 plastik klip bening kristal putih berukuran kecil, 1 buah plastik klip berukuran sedang.

Follow Berita Okezone di Google News

Lalu, 1 kotak bekas sepatu berisikan 1 buah dompet warna pink yang didalamnya terdapat 11 buah plastik klip bening kristal putih berukuran sedang seberat 60 gram.

"Kita juga mengamankan buah timbangan, 1 kotak bekas jam tangan yang berisikan 2 plastik klip kecil dan 2 plastik klip sedang, 1 sepeda motor honda beat, dan 1 buah handphone android," jelas Gigih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009.

Selain tersangka AA, dalam waktu tiga pekan terhitung 9 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023 Satuan Resnarkoba Polresta Bandarlampung juga berhasil mengamankan 15 orang tersangka lainnya dari 11 kasus yang berhasil diungkap.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini