PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 115 kilogram (kg). Dalam kasus ini, seorang pelaku diduga bandar narkoba sekaligus distributor ditangkap.
Tersangka Nurhasan (47), warga Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang, hendak mengedarkan sabu ke seluruh wilayah di Sumsel.
Tim Berantas BNNP yang mendapat informasi tersebut, melakukan operasi bersama Bea Cukai untuk mencegatnya.
Petugas kemudian mendeteksi tersangka berada di Jalan Kolonel Dani Efendi, Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Selasa (24/1/2023), sekira pukul 11.30 WIB.
Saat itu, pelaku diketahui mengendarai mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi (nopol) BA 1866 KB. Petugas kemudian memberhentikan kendaraan tersebut.
Petugas lalu menggeledah mobil. Dari penggeledahan itu petugas menemukan barang bukti sabu di bagasi bagian belakang mobil.
Pelaku mengemas sabu itu dalam sebuah koper dan 3 karung. Di koper tersimpan 20 bungkus sabu dan di tiap karung terdapat 20 bungkus.
Kemudian, petugas menemukan satu karung warna putih yang berisi 15 bungkus sabu dan 4 karung lainnya masing-masing berisi 5 bungkus sabu.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Djoko Prihadi mengatakan, sabu itu didistribusikan dari Aceh melalui Pekanbaru, kemudiann Dumai, dan selanjutnya dibawa ke Palembang.
“Kita mendapatkan informasi melalui pengembangan intelijen IT, akan ada distribusi sabu berasal dari Aceh. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ternyata terjadi transaksi penyerahan sabu seberat 115 kilogram ke wilayah Palembang,” kata Brigjen Djoko Prihadi.
Menurutnya, tersangka menggunakan transaksi jalur darat, dengan barang bukti ditemukan di dalam bagasi belakang mobil Avanza. Saat pengungkapan kasus itu, mobil dikemudikan Nurhasan.
“Jadi awalnya barang dan kendaraan ini diantar oleh kurir dari Pekanbaru, langsung diserahkan kepada tersangka di Palembang dengan tidak berganti mobil, langsung diserahkan kuncinya,” ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News