Share

Pergoki Pencuri Petai, Ibu Rumah Tangga Tewas Digorok Pelaku

Endro Dwirawan, iNews · Kamis 02 Februari 2023 17:00 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 02 340 2757938 pergoki-pencuri-petai-ibu-rumah-tangga-tewas-digorok-pelaku-sDjNg7snHY.jpg Ilustrasi mayat (Foto: Dok Okezone)

BENGKULU - Seorang ibu rumah tangga, Mini berusia 42 tahun yang berprofesi sebagai petani tewas dibunuh dua orang pria. Ia dibunuh saat memergoki dua pelaku mencuri petai di kebun miliknya.

Jenazah Mini, warga Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu pertama kali ditemukan warga pada Selasa 31 Januari 2023 sekitar pukul 21.30, setelah dicari keluarga karena tak pulang ke rumah hingga larut malam.

BACA JUGA:Belajar dari Kasus Penipuan dan Pembunuhan Wowon Cs, TKW Jangan Mudah Diiming-imingi! 

Jenazah korban ditemukan tak jauh dari kebunnya dengan kondisi mengenaskan yakni luka sabetan senjata tajam di leher dan sejumlah luka lebam di tubuhnya.

Pasca kejadian, polisi dari Polres Rejang Lebong dan polsek setempat langsung memburu para pelaku pembunuhan. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus dua orang pelaku yang ternyata masih tetangga satu desa dengan korban.

Kedua pelaku yakni, SU (37) dan TR (28). Pelaku SU ditangkap di wilayah Simpang Nangka. Sementara TR lebih dahulu menyerahkan diri ke polsek setempat.

BACA JUGA:Ricky Rizal Mengaku Tak Tahu Menahu soal Rencana Pembunuhan Brigadir J 

Follow Berita Okezone di Google News

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson S Hutapea mengatakan, motif pembunuhan karena korban memergoki kedua pelaku sedang mengambil buah petai di kebun yang ia jaga. Korban lantas mengancam akan melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa.

Lantaran panik, pelaku SU memukul korban dan menggorok leher korban hingga tewas. Keduanya lantas menyeret jasad korban dari lokasi dan menyembunyikannya di balik ilalang.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sebilah golok yang digunakan pelaku untuk menggorok leher korban, buah petai yang dicuri dan barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini