Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson S Hutapea mengatakan, motif pembunuhan karena korban memergoki kedua pelaku sedang mengambil buah petai di kebun yang ia jaga. Korban lantas mengancam akan melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa.
Lantaran panik, pelaku SU memukul korban dan menggorok leher korban hingga tewas. Keduanya lantas menyeret jasad korban dari lokasi dan menyembunyikannya di balik ilalang.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sebilah golok yang digunakan pelaku untuk menggorok leher korban, buah petai yang dicuri dan barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.