"Bagaimanapun juga istri dan anak saya adalah pihak yang paling terdampak dengan adanya saya di sini dan dengan adanya pemberitaan di media," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Baiquni dituntut dua tahun penjara oleh JPU. Jaksa menilai Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.