Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Loloskan 6 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc MA, Berikut Sosoknya

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 03 Februari 2023 |17:01 WIB
KY Loloskan 6 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc MA, Berikut Sosoknya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Yudisial RI (KY) mengumumkan hasil seleksi calon hakim agung pada Mahkamah Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung tahun 2022/2023. Dalam pengumuman hasil seleksi ini, KY meloloskan sebanyak enam calon Hakim Agung Mahkamah Agung dan tiga calon Hakim Ad Hoc MA.

Pengumuman hasil seleksi tertuang dalam Pengumuman Nomor 03/PENG/PIM/RH.01.06/02/2023 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2022/2023. Sementara untuk calon Hakim Ad Hoc tertuang pada Pengumuman Nomor 04/PENG/PIM/RH.04.06/02/2023 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim AD Hoc Hak Asasi Manusia pada Mahkamah Agung RI Tahun 2022/2023.

"Komisi Yudisial telah melakukan serangkaian tahapan seleksi yang melibatkan berbagai pihak yang kompeten juga publik sebagai pemberi masukan sebagai rekam jejak integritas calon," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurjanah dalam konferensi pers, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Periksa Empat Hakim Agung di Gedung MA, KPK: Penyidik Harus Segera Selesaikan Berkas Perkara

Siti mengatakan proses seleksi akan memprioritaskan integritas yang dimiliki masing-masing calon hakim. Dalam proses seleksi ini juga dilibatkan sejumlah pakar dan panelis yang juga memiliki rekam jejak yang jelas.

"Metode peniliaian juga dibuat secara blind review dimana penilai tidak mengetahui identitas calon demikian juga sebaliknya institusi terkait juga dilibiatkan dalam menyusun parameter penilaian dan bahan penelusuran rekam jejak," tuturnya.

Baca juga: MA Bentuk Timsus Cek Video Hakim Tangani Kasus Ferdy Sambo, Begini Reaksi PN Jaksel

Adapun nama-nama yang dinyatakan lolos oleh Komisi Yudisial sebagai calon Hakim Agung MA dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung akan disurati kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tahap selanjutnya merupakan kewenangan dari Komisi III DPR RI.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement