"KY ini tentunya tugasnya telah melakukan seleksi mengusulkan ke DPR, apakah feed and proper test itu sudah kewenangan dari DPR khususnya Komisi III jadi begitu, hari ini juga saya sampaikan kepada teman2, bahwa hari ini juga sudah disampaikan hasil daripada seleksi dengan surat ke DPR, itu sudah kita kirimkan," pungkasnya.
Secara lengkap yang lolos sebagai berikut:
Calon Hakim Agung Mahkamah Agung:
I. Kamar Pidana
1. Anas Mustaqim (Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI)
2. Sukri Sulumin (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda)
II. Kamar Perdata
1. Lucas Prakoso (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI)
III. Kamar Agama
1. H. Imron Rosyadi (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda)
IV. Kamar Tata Usaha Negara
1. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum (Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN Mahkamah Agung RI)
Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung:
1. Harnoto (Anggota Polisi Republik Indonesia)
2. Heppy Wajongkere SH (Pengacara pada Firma Hukum Heppy Wajongkere and Partners)
3. M. Fatan Riyadhi (Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Keputusan Komisi Yudisial bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Keputusan penguman hasil seleksi ini ditetapkan di Jakarta,2 Februari 2023 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata.
(Fakhrizal Fakhri )