Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipolisikan Keluarga Hasya, AKBP (Purn) Eko Tak Masalah: Itu Hak Dia

Erfan Maruf , Jurnalis-Jum'at, 03 Februari 2023 |11:40 WIB
Dipolisikan Keluarga Hasya, AKBP (Purn) Eko Tak Masalah: Itu Hak Dia
Rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah (Foto: MPI Portal)
A
A
A

Hasya ditetapkan tersangka karena dianggap lalai dalam mengendarai sepeda motor. Kemudian, sepeda motor yang dikendarai mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu terjatuh karena mengerem mendadak lalu tertabrak hingga terlindas mobil yang dikemudikan Eko.

Sebelumnya, kuasa hukum Hasya melaporkan AKBP (Purn) Eko atas dugaan lalai dalam memberi pertolongan kepada korban saat kejadian nahas di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Kami hari ini telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan sehubungan dengan laporan 589/II//2023 SPKT Polda Metro, 2 Februari 2023," kata Rian Hidayat selaku kuasa hukum Hasya dalam keterangannya, Kamis 2 Februari 2023.

Keluarga Hasya, kata Rian, berharap kasus yang menimpa Hasya ditindaklanjuti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindak lanjuti laporan kami," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement