Â
JAMBI - Siswa SMA yang mengendarai mobil dinas DPRD Jambi bersama teman wanita dikenakan wajib lapor. Siswa SMA tersebut sudah diperbolehkan dari rumah sakit, sementara teman wanitanya masih menjalani perawatan.
"Untuk kedua pengendara sudah keluar dari rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan mereka diwajibkan lapor," tutur Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahman, Sabtu (4/2/2023).
Aulia menjelaskan, penumpang wanita itu mengalami patah kaki sehingga harus dioperasi di RS Bhayangkara.
"Dari hasil pemeriksaan, diduga mereka berpacaran," tandasnya.
Pihaknya juga melakukan tes urine kepada kedua pelajar tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan tes urine keduanya, hasilnya negatif," tukas Aulia.
Follow Berita Okezone di Google News