Share

Keluar Rumah Sakit, Siswa SMA Pengendara Mobil Dinas DPRD Jambi Wajib Lapor

Azhari Sultan, Okezone · Sabtu 04 Februari 2023 21:58 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 04 340 2759180 keluar-rumah-sakit-siswa-sma-pengendara-mobil-dinas-dprd-jambi-wajib-lapor-ZQpSCpwAgq.jpg Mobil dinas DPRD Jambi kecelakaan. (Polrestabes Jambi)

 

JAMBI - Siswa SMA yang mengendarai mobil dinas DPRD Jambi bersama teman wanita dikenakan wajib lapor. Siswa SMA tersebut sudah diperbolehkan dari rumah sakit, sementara teman wanitanya masih menjalani perawatan.

"Untuk kedua pengendara sudah keluar dari rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan mereka diwajibkan lapor," tutur Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahman, Sabtu (4/2/2023).

Aulia menjelaskan, penumpang wanita itu mengalami patah kaki sehingga harus dioperasi di RS Bhayangkara.

"Dari hasil pemeriksaan, diduga mereka berpacaran," tandasnya.

Pihaknya juga melakukan tes urine kepada kedua pelajar tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan tes urine keduanya, hasilnya negatif," tukas Aulia.

Follow Berita Okezone di Google News

Diketahui, mobil dinas sekretariat DPRD Provinsi Jambi tersebut dikendarai anak staf dari salah satu staf DPRD Provinsi Jambi berinisial DA berusia 17 tahun beserta pacarnya berinisial TAC (16).

Mobil dinas dengan nomor polisi BH 1842 Z milik sekretariat DPRD Provinsi Jambi itu kecelakaan di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Kamis malam.

Dari hasil pemeriksaan keduanya masih berstatus pelajar di Kota Jambi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini