Tidak hanya itu, katanya, kasus ini akan digelar dihadapan Kapolda pekan depan untuk didalami.
Sementara, usia mereka paling muda 8 tahun hingga 15 tahun.
Sebelumnya, YS ditangkap tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi saat sedang istirahat bersama saudaranya di kawasan Penyengat Rendah l, Telanaipura, Kota Jambi, Jumat (3/2) malam.
(Erha Aprili Ramadhoni)