SUKABUMI - Kasus penganiyaan dan pengeroyokan terhadap seorang siswi oleh 4 siswa teman sekelasnya dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.
Kasus penganiayaan itu diketahui berawal dari peminjaman alat tulis penghapus. Adapun, alasan kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA karena pelaku dan korban anak di bawah umur.
"Karena ini menyangkut kekerasan terhadap anak dan terduga pelakunya juga masih anak-anak, maka butuh penanganan khusus di Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi," ujar Kapolsek Jampangtengah, AKP Usep Nurdin kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (5/2/2023).
BACA JUGA:Siswi SD di Sukabumi Dikeroyok 4 Siswa lantaran Tak Pinjamkan PenghapusÂ
Usep menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi pada Kamis 2 Februari 2023 sekira pukul 08.30 WIB. Korban merupakan siswi kelas 6 di salah satu SDN di Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.
"Yang jadi pemicunya persoalan sepele, di mana korban pelajar perempuan tidak mau meminjamkan alat penghapus kepada salah satu pelaku. Pada saat kejadian, guru kelas sedang berada di ruang guru untuk meminum obat karena sedang sakit," ujar Usep.
BACA JUGA:40 Santri Diperiksa Terkait Penganiayaan di Ponpes An-Nur 1Â
Follow Berita Okezone di Google News
Korban mengalami luka lebam luka lebam di bagian tangan sebelah kiri akibat penganiayaan tersebut. Bahkan, dikhawatirkan ada luka dalam bagian kepala belakang.
Menurut Usep, korban sudah dibawa ke Pusksemas Jampangtengah untuk mendapat pertolongan medis dan visum.
"Sampai dengan saat ini korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Setukpa Polri Kota Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih intensif," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi dianiaya dan dikeroyok 4 teman laki-laki sekelasnya. Korban luka dalam, bahkan tulang iganya bergeser.
Ibu korban inisial AZ (35), saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa Polri Kota Sukabumi memutuskan memutuskan melaporkan ke pihak Kepolisian atas kasus penganiayaan yang menimpa anaknya, RZ (12). Ia melakukan itu setelah mengetahui kronologi peristiwanya.
"Awalnya Kamis (3/2/2023) kejadiannya pas jam 09.00 itu pas jam sekolah, jam pelajaran, awalnya pinjem pengahapus anak tersebut (pelaku) ke anak saya, nah udah gitu ga dikasih soalnya lagi dipake. Udah gitu anak itu berempat kumpul dan digebukin anak saya nyampe beberapa kali," ujar ibu korban kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu 4 Februari 2023.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.