Share

Sakit Hati Istri Minta Cerai, Pria Ini Tega Culik dan Cabuli Anak Tirinya

Ira Widyanti, · Senin 06 Februari 2023 19:01 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 06 340 2760107 sakit-hati-istri-minta-cerai-pria-ini-tega-culik-dan-cabuli-anak-tirinya-XIFH8waDa8.jpg Ayah tiri yang culik dan cabuli anaknya (foto: MPI/Ira)

BANDAR LAMPUNG - Seorang ayah berinisial DY (41) warga Gisting, Kabupaten Tanggamus menculik dan cabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Peristiwa penculikan tersebut terjadi di Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan ibu korban berinisial KM (37).

Dennis menuturkan, pada Selasa (24/1/2023) KM melaporkan bahwa putrinya berinisial DT yang masih berusia 9 tahun menjadi korban penculikan oleh suaminya.

 BACA JUGA: Siswi SD Dicabuli Oknum Guru Berulang Kali

"Setelah menerima laporan anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kost yang berada di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (3/2) kemarin," ujar Dennis saat gelar ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Senin (6/2/2023).

Dennis menjelaskan, peristiwa penculikan itu terjadi saat korban sedang bermain bersama rekan-rekannya di rumah neneknya yang terletak di daerah Kemiling, Bandarlampung.

"Korban tinggal bersama neneknya, tersangka memaksa korban untuk ikut bersamanya ke Jakarta. Lalu pelaku membawa korban ke sebuah tempat kost di wilayah Jakarta Selatan," jelas Dennis.

 BACA JUGA:Mama Muda Cabuli 17 Anak di Jambi Bakal Diperiksa Kejiwaan

Dennis melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tega melakukan penculikan tersebut lantaran sakit hati terhadap istrinya yang merupakan ibu kandung korban.

Follow Berita Okezone di Google News

Menurut Dennis, istri pelaku tersebut meminta pisah, sehingga pelaku merasa sakit hati hingga nekat melakukan penculikan.

"Karena sakit hati, sehingga pelaku mengancam istrinya bahwa jika tetap ingin berpisah maka anaknya akan dibawa lari. Kemudian pelaku juga mengatakan jika tidak dapat ibunya, maka dapat anaknya pun jadi," ungkap Dennis.

Dennis melanjutkan, selama masa penculikan, korban kerap dimarahi, bahkan disekap di dalam kamar mandi oleh pelaku. Selain itu, lanjut Dennis, korban juga hanya diberi makan satu kali sehari.

"Korban ini seringkali dicabuli oleh pelaku," kata Dennis.

Atas perbuatannya, kata Dennis, pelaku dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini