PALEMBANG - Oknum perawat di Palembang, Sumatera Selatan diduga melakukan kelalaian dan kecerobohan telah memotong jari kelingking kiri bayi perempuan berusia tujuh bulan.
Peristiwa itu terjadi Jumat 3 Februari 2023, saat oknum perawat berinisial DA hendak melepas infus bayi, yang merupakan warga Jalan Tembok Baru, Kecamatan Seberang Ulu Satu, Palembang.
Buntut kecerobohan tersebut, orangtua korban lapor polisi, Sabtu 4 Februari 2023. Sementara pihak Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah menonaktifkan oknum perawat tersebut.
Menurut Wadir SDM RS Muhammadiyah Palembang, Muksin, pihak rumah sakit juga menggratiskan seluruh biaya pengobatan korban sampai sembuh. Korban juga dipindahkan ke kamar VIP.
"Untuk biaya perawatan, itu semuanya ditanggung rumah sakit, dan keluarga pasien digratiskan untuk biaya operasi sampai sembuh termasuk biaya kamar," katanya.
Muksin menambahkan, terkait laporan orangtua korban, beberapa penyidik pidana khusus Polrestabes Palembang telah minta keterangan ke oknum perawat DA dan seluruh perawat jaga yang piket pada hari itu.
Kasus tersebut masih dalam penanganan penyelidikan pihak Polrestabes Palembang. Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes M Ngajib, pada Senin (6/2/2023) pagi, dari hasil pemeriksaan sementara adanya kelalaian dari perawat. Pihaknya masih dilakukan penyelidikan untuk penerapan pasal terkait.
Pada siang ini, pihaknya akan melakukan gelar perkara dari 7 orang saksi yang sudah diperiksa secara marathon sejak Sabtu kemarin atau bersamaan laporan keluarga korban ke SPKT Polrestabes Palembang, dan hasil visum korban serta alat bukti lain.
Nantinya gelar perkara ini akan menentukan status perawat yang saat ini masih terperiksa, Ngajib menyatakan tengah menunggu hasil tindakan operasi penyambungan jari korban dari rumah sakit untuk penyelidikan.
(Arief Setyadi )