PEKANBARU - Pihak Polda Riau mengamankan tersangka kasus tindak penipuan perbankan. Pelaku merupakan karyawan bank swasta di Pekanbaru yang telah diberhentikan setelah kasus ini mencuat.
Tersangka berinisial SAL (32) ini tengah mengandung 7 bulan saat ini. Akibat aksi penipuan yang dilakukan SAL, korban pun mengalami kerugian Rp6,7 miliar.
"Tersangka SAL sebelumnya menjabat Relationship Manager (RM)," kata Kabid Humas Polda Riau Selasa (7/2/2023).
Dijelaskan Narto, tersangka SAL selaku Relationship Manager salah satu bank swasta syariah Cabang Pekanbaru. Dia menawarkam dan menjual produk obligasi (bunga berjangka) pemerintah Fix Rate (FR) kepada nasabah.
"Korbannya adalah nasabah prioritas dengan menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulan," ujarnya.
Dengan tingginya keuntungan yang ditawarkan melebihi buka bank, korban pun tergiur sehingga korban tertarik dan menyerahkan uang dengan cara mentransfer ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka.
Untuk meyakinkan nasabah, tersangka menyerahkan trade comfirmation yang ternyata palsu.
"Dimulai sekitar Desember 2020, tersangka SAL menawarkan dan menjual produk Obligasi pemerintah Fix Rate (FR) kepada nasabah prioritas. Setelah korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi, tersangka tidak dapat menyerahkan dan mengembalikan dengan alasan proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap," imbuhnya.
Follow Berita Okezone di Google News