Meski sudah memnuhi syarat, BPOM sebagai langkah kehati-hatian tetap mengeluarkan perintah penghentian produksi dan distribusi terhadap obat yang dikonsumsi pasien.
Akhirnya pada 5 Februari, produsen terkait melakukan penarikan secara sukarela. Semua sirup yang beredar sudah ditarik dari pasaran.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.