Meski sudah memnuhi syarat, BPOM sebagai langkah kehati-hatian tetap mengeluarkan perintah penghentian produksi dan distribusi terhadap obat yang dikonsumsi pasien.
Akhirnya pada 5 Februari, produsen terkait melakukan penarikan secara sukarela. Semua sirup yang beredar sudah ditarik dari pasaran.
(Qur'anul Hidayat)