JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan keterlibatan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Bahkan, KPK tak segan menjerat siapa pun jika memiliki alat bukti yang cukup.
"Siapa yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan alat bukti yang cukup, pasti kami tetapkan tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).
KPK telah mengantongi dugaan adanya keterlibatan Dadan Tri Yudianto dalam perkara suap Hakim MA. Namun, kata Ali, sejumlah informasi dan data-data tersebut masih harus didalami. KPK bakal mendalami keterlibatan pihak lain di kasus suap pengurusan perkara MA tersebut lewat pemeriksaan para saksi.
"Jadi tentu prosesnya begini, penyidikan KPK tidak pernah berhenti dalam satu titik, sehingga ketika ada informasi dan data terus kami kembangkan, kami dalami, klarifikasi panggil saksi-saksi sehingga harapannya konstruksinya menjadi utuh," kata Ali menguraikan.
Baca juga: KPK: Tidak Ada Janji Khusus untuk Bawa Lukas Enembe Berobat ke Singapura
Untuk diketahui, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dan Penyanyi, Windy Yunita Ghemary untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Keduanya diduga berkaitan dengan perkara suap pengurusan perkara di MA.
Baca juga: KPK Periksa 4 Hakim Agung di Gedung MA, Kenapa?
Dadan sendiri sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dadan disebut sebagai penghubung antara tersangka Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.