Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Pengedar Narkoba, Pelajar SMK Ini Simpan Ganja hingga Airsoft Gun

Inin Nastain , Jurnalis-Rabu, 08 Februari 2023 |15:46 WIB
 Jadi Pengedar Narkoba, Pelajar SMK Ini Simpan Ganja hingga Airsoft Gun
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Dalam menjalankan bisnis dua jenis barang haram itu, jelas dia, dua pelaku memiliki dua pasar yang berbeda. Untuk Ramadol, dijual terbatas yakni hanya di lingkungan komunitasnya saja.

"Hasil pendalaman kami bahwa, yang pertama untuk penjualan obat jenis Ramadol, itu dijual di komunitas mereka. Untuk penjualan ganja itu dia beli melewati online kemudian dijual pun melewati online," ungkap dia.

"Ancaman hukuman, pasal yang disangkakan kepada kedua orang ini adalah Pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, maksimal hukuman mati," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement