Dalam menjalankan bisnis dua jenis barang haram itu, jelas dia, dua pelaku memiliki dua pasar yang berbeda. Untuk Ramadol, dijual terbatas yakni hanya di lingkungan komunitasnya saja.
"Hasil pendalaman kami bahwa, yang pertama untuk penjualan obat jenis Ramadol, itu dijual di komunitas mereka. Untuk penjualan ganja itu dia beli melewati online kemudian dijual pun melewati online," ungkap dia.
"Ancaman hukuman, pasal yang disangkakan kepada kedua orang ini adalah Pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, maksimal hukuman mati," pungkasnya.
(Awaludin)