YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta bakal menerapkan jam malam untuk pelajar menyusul aksi klitih di Nol Kilometer, Selasa (7/2/2023). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 45 atau 49/2001 yang itu membatasi anak untuk tidak melakukan kegiatan jam pukul 21.00-04.00 WIB.
PJ Wali Kota Jogja, Sumadi mengatakan, aksi kejahatan jalanan di Titik Nol Kilometer tersebut tentu sangat meresahkan masyarakat ataupun wisatawan. Terlebih aksi keji itu terjadi di kawasan wisata Malioboro yang selama menjadi ikon wisata Yogyakarta..
BACA JUGA: Klitih Kembali Beraksi di Nol Kilometer Yogyakarta, Pelaku Ayunkan Celurit ke Korban
"Seperti diketahui, Malioboro selama ini tak pernah sepi dikunjungi," kata dia.
Sumadi menyebut, mereka yang terlibat ke dalam aksi brutal tersebut sebenarnya bukan warga kota Yogyakarta, melainkan berdomisili di kabupaten yang ada di DIY. Oleh karenanya ia menghimbau agar kabupaten juga turut menjaga kondusivitas DIY.
Dia mengatakan, aksi kejahatan jalanan ini perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah agar tak terjadi terulang di kemudian hari atau bahkan memakan korban jiwa. "Kejahatan jalanan ini menjadi persoalan kita bersama," ujarnya.
BACA JUGA:Aksi Klitih Terjadi di Nol Kilometer Yogyakarta, Polisi Buru 6 Pelaku
Agar tidak terulang kembali, Sumadi mengambil langkah tegas untuk memberlakukan kembali jam malam yang tertera pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak.
Peraturan tentang jam malam anak itu melarang anak berusia di bawah 18 tahun keluar rumah tanpa alasan jelas pada jam-jam yang diatur. Sehingga peran orangtua dalam hal ini memang sangat diperlukan.