Kelompok hak asasi internasional telah lama mengkritik otoritas Pakistan karena tidak berbuat cukup untuk membendung hukuman mati tanpa pengadilan atas tuduhan penistaan, yang sering terjadi di negara mayoritas Muslim itu. Penghujatan juga merupakan kejahatan di bawah hukum Pakistan, yang dapat membawa hukuman mati.
Enam pria dijatuhi hukuman mati karena memukuli sampai mati manajer pabrik garmen Sri Lanka dalam persidangan massal yang melibatkan sekira 89 tersangka setelah masalah tersebut memicu kemarahan nasional dan global. Namun, kasus lain jarang melihat tindakan serupa.
Sejumlah petugas polisi telah diskors karena ketidakmampuan mereka untuk menghentikan massa, kata sebuah pernyataan dari polisi. Perdana Menteri Shehbaz Sharif telah memperhatikan insiden tersebut dan memerintahkan penyelidikan, kata pemerintah.
(Rahman Asmardika)