Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ini Dia Tuntutan Hukuman Seumur Hidup dari Jaksa

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 12 Februari 2023 |15:06 WIB
Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ini Dia Tuntutan Hukuman Seumur Hidup dari Jaksa
Sidang Ferdy Sambo (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo akan menjalani vonis dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

Jaksa menilai bahwa tak ada alasan pembenaran maupun pemaaf yang bisa menghapus sifat melawan hukum Ferdy Sambo yang mengeksekusi ajudannya itu.

"Dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Jaksa di persidangan, Selasa 17 Januari 2023.

Berdasarkan ketentuan Pasal 340 KUHP, Pasal 49 juncto Pasal 55, maka terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Sebut Hakim Dapat Tekanan Besar, Ferdy Sambo Harapkan Secerca Keadilan

Selain itu, Ferdy Sambo disebut JPU telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55.

Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Divonis Berat

Jaksa menambahkan, terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa Ferdy Sambo sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembayaran biaya perkara. Maka itu, berdasarkan pasal 22 KUHAP kepada terdakwa Ferdy Sambo dibebankan pula biaya perkara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement