Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ini Dia Tuntutan Hukuman Seumur Hidup dari Jaksa

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 12 Februari 2023 |15:06 WIB
Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ini Dia Tuntutan Hukuman Seumur Hidup dari Jaksa
Sidang Ferdy Sambo (Foto: MPI)
A
A
A

"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP, maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," kata jaksa.

Jelang vonisnya itu, Ferdy Sambo menyebut majelis hakim mendapatkan tekanan besar jelang pembacaan vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo pun berharap mendapatkan secerca keadilan untuk dirinya dan istri, Putri Candrawathi.

"Beliau juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," kata pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, Minggu (12/2/2023).

Ferdy Sambo berharap majelis hakim dapat independen dan bijaksana dalam menjatuhkan hukuman kepada dirinya.

Ferdy Sambo juga sudah ikhlas terhadap vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya. Sebagai manusia, kata Rasamala, Ferdy Sambo telah menyampaikan penyelasan atas perbuatan yang telah dilakukan.

"Sebagai manusia biasa, dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," terang Rasamala.

Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement