JAKARTA – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara seumur hidup kepada suami Putri Candrawathi tersebut. Pasalnya, mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
(Baca juga: BMKG Prediksi Jakarta Cerah saat Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi)
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarganya. Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo juga tak pantas dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
Ferdy Sambo sendiri disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.