Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J: Terima Kasih Majelis Hakim

Widi Agustian , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |15:33 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J: Terima Kasih Majelis Hakim
Ferdy Sambo. (Foto: Okezone)
A
A
A

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Di mana tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Diketahui, Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Di mana, Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement