JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan salam metal, kepada jaksa penuntut umum (JPU) usai divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuat yang terlihat tenang usai mendengar pembacaan vonis itu awalnya menghampiri pengacaranya di sebelah kanan ruang sidang.
Usai diberi semangat oleh tim pengacaranya, Ia lalu berjalan meninggalkan ruang sidang dan berpapasan dengan tim JPU di sebelah kiri ruang sidang. Sambil berjalan, jari tangan kanan Kuat memberikan simbol metal kepada JPU.
BACA JUGA: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Pengacara Keluarga Brigadir J: Kami Apresiasi Putusan Hakim