Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Beri Salam Metal ke JPU

Dimas Choirul , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |12:04 WIB
 Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Beri Salam Metal ke JPU
Terdakwa Kuat Maruf saat sidang vonis (foto: MPI/Dimas)
A
A
A

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Kuat dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

 BACA JUGA:Breaking News! Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf berupa pidana penjara 15 tahun," sambungnya.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim Jaksa menuntut Kuat dengan pidana penjara 8 tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement