Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ditjen Pas: Kewenangan Eksekusi di Kejagung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |18:28 WIB
 Ferdy Sambo Divonis Mati, Ditjen Pas: Kewenangan Eksekusi di Kejagung
Ferdy Sambo (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen Pas) menyatakan bahwa proses eksekusi seorang terpidana hukuman mati merupakan kewenangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Termasuk, Ferdy Sambo yang divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kewenangan eksekusi mati ada di Kejaksaan Agung. Lapas adalah tempat terpidana tersebut menjalankan pidana sesuai putusan hakim," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

 BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Mati, Trisha Eungelica Unggah Video Menyayat Hati

Terkait hal itu, Rika menekankan bahwa, terdakwa masih memiliki upaya hukum dalam putusan pengadilan tingkat pertama, sebagaimama seperti yang tercantum pada Pasal 1 angka 12 KUHAP.

"Namun sekali lagi kewenangan putusan ada pada hakim, Pemasyarakatan (lapas) menjalankan putusan hakim," ujar Rika.

Menurut Rika, Lapas merupakan tempat untuk menjalani putusan pidana Hakim dan memberikan pembinaan selama terpidana menjalani hukuman di Lapas.

 BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J : Keadilan Nyata Ada di Negara Kita

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement