Lapas, kata Rika juga secara sistem akan membuat dan menilai laporan perkembangan pembinaan narapidana sesuai dengan indikator yang ada di Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Dalam hal tersebut, yang melakukan penaian adalah Wali Pemasyarakatan yang melakukan pembinaan kepada narapidana yang selanjutnya akan dirapatkan ditetapkan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.
"Itu yang disiapkan oleh pibak Lapas. Terkait perubahan pidana, bukan ada di kewenangan Pemasyarakatan, hanya menjalankan sesuai putusan hakim," tutup Rika.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.