“Pelaku lantas mengambil pedang anggar dari dalam mobilnya dan mengayunkannya ke bagian depan mobil korban,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, GR disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP terkait perusakan dan pengancaman kekerasan terhadap korban.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.