Dalam hal ini, pelaku menyelundupkan ke daerah Pontianak dengan menggunakan kendaraan kontainer dan diseberangkan dengan kapal menuju Jakarta.
"Barang bukti yang diamankan oleh petugas di antaranya 5 unit handphone, surat permohonan sewa kendaraan kontainer atas nama ES, dua unit kontainer berisi 1.426 karton daging kerbau," ucap Ramadhan.
Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP Tentang Surat Palsu dan/atau Pasal 266 KUHP Tentang Keterangan Palsu, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan TPPU.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.