Setelah putusan dikabulkan, kata Wawan Yunarwanto, uang sebesar 200.000 dolar Singapura yang dipegang Muhajir Habibie kemudian diberikan kepada Desy Yustria sebesar 25.000 dolar Singapura. Sedangkan sisanya atau 175.000 dolar Singapura tetap dipegang oleh Muhajir Habibie.
"Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian terdakwa dan Elly Tri Pangestuti dari Muhajir Habibie yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi dua amplop yaitu satu amplop berisi 80.000 dolar Singapura untuk terdakwa dan 10.000 dolar Singapura untuk Elly," sebut Wawan Yunarwanto.
Wawan menyatakan, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam dakwaan keduanya, Jaksa KPK mendakwa Sudrajad Dimyati menerima hadiah yang diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Hakim Agung pada MA yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tmTahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Wawan Yunarwanto.
(Erha Aprili Ramadhoni)