Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tak Akan Ajukan Banding Atas Vonis Bharada E

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 16 Februari 2023 |14:41 WIB
Kejagung Tak Akan Ajukan Banding Atas Vonis Bharada E
Bharada E/Foto: MPI
A
A
A

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang selama 12 tahun penjara.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement