JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah aset dari bahan rampasan kasus korupsi kepada Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian ATR/BPN. Aset tersebut sejumlah Rp57 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyerahan barang rampasan itu melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah.
"PSP merupakan cara paling efektif untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan aset-aset rampasan ini," kata Alex kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
PSP yang diperuntukan untuk Kemenkumham berasal dari barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi Budi Susanto.
Aset itu berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan luas keseluruhan 4.701,5 m2 dan nilai Rp 56.744.674.000.
Sementara PSP kepada Kementerian ATR/BPN berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terpidana Ike Wijayanto.
Aset rampasan itu berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan luas 375,36 m2 dan nilai Rp 1.197.177.000.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.