Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan Bharada E Inkrah, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Ferdy Sambo Cs

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 16 Februari 2023 |16:36 WIB
Putusan Bharada E Inkrah, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Ferdy Sambo Cs
Bharada E. (Foto: MPI)
A
A
A

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Jaksel telah menjatuhkan hukuman terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement