Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jalani Rekonstruksi, Ini Tampang Bripda HS Oknum Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online

Erfan Maruf , Jurnalis-Kamis, 16 Februari 2023 |12:18 WIB
Jalani Rekonstruksi, Ini Tampang Bripda HS Oknum Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi <i>Online</i>
Bripda HS. (Foto: Erfan Maruf)
A
A
A

"Karena TKP terdiri dari beberapa lokasi. Maka pelaksanaannya di Polda Metro Jaya akan dirangkaikan pada saat rekonstruksi. Dan hal ini sesuai dengan Pasal 5 dan 7 KUHAP tentang tindakan lain yang bertanggung jawab," jelasnya.

Dia menegaskan proses rekonstruksi dilakukan untuk menguji keterangan saksi dan juga barang bukti yang ada dalam kasus tersebut.

"Kegiatan rekonstruksi adalah kepentingan penyidikan. Oleh penyidik untuk menguji keterangan saksi, barang bukti dan keterangan tersangka. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perkap nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement