Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Anak di Bawah Umur Lewat MiChat, Pasutri di Bandar Lampung Diciduk

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 16 Februari 2023 |15:14 WIB
Jual Anak di Bawah Umur Lewat MiChat, Pasutri di Bandar Lampung Diciduk
Ilustrasi/Foto: Okezone
A
A
A

BANDAR LAMPUNG - Lakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur, pasangan suami istri berinisial AP (24) dan GS (18) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Rabu (15/2/2023).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pengungkapan tindak pidana pasutri warga Kemiling, Bandar Lampung tersebut berawal dari laporan terkait adanya TPPO.

 BACA JUGA:Kasus TPPU Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kepemilikan Aset

"Pasutri ini ditangkap pada 15 Februari di Kota Sepang, Bandar Lampung," ujar Dennis saat dikonfirmasi, Kamis (16/2/2023).

Dennis menuturkan, modus yang digunakan pasutri tersebut adalah dengan cara melakukan penawaran korban GD (13) melalui aplikasi MiChat.

 BACA JUGA:Viral, Momen Dramatis Penyelamatan 12 WNI Korban TPPO yang Disekap di Dubai

Dennis menjelaskan, dalam aksinya tersangka mendownload aplikasi Michat menggunakan handphone milik korban, selanjutnya tersangka mempromosikan korban melalui aplikasi tersebut.

Kemudian, kata Dennis, pelaku juga yang melakukan komunikasi dengan pelanggan yang berniat untuk memesan korban.

"Lalu setelah terjadi kesepakatan tentang harga dan tempat, selanjutnya tersangka mengantar korban menemui pelanggan. Kemudian tersangka menerima uang pembayaran dari pelanggan dan uang tersebut dibagi antara tersangka dengan korban," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement