Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu dompet berisi 1 lembar uang kertas 5 Riyal, 1 lembar KTP Korban, dan 1 lembar STNK sepeda motor atas nama korban.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Yanto mengakui perbuatannya yang kerap melakukan aksi Curat. "Terpaksa mencuri pak karena tidak ada pekerjaan. Uang hasil jual barang curian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.