JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial, Hutan Adat dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat secara simbolis di Wisata Hutan Bambu, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (23/2).
Jokowi mengungkapkan bahwa SK yang diberikan untuk perhutanan sosial sebanyak 514 ribu. "Jadi SK perhutanan sosial yang diserahterimakan pada hari ini berjumlah 514 SK untuk 59 ribu KK dan seluas lahan 321 ribu hektar. Kemudian juga diserahkan 19 SK hutan adat, tadi juga di sini langsung kita serahkan seluas 77.000 hektar. Dan SK TORA 46 SK," ujar Jokowi dalam sambutannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/2/2023).
Usai memberikan SK, Jokowi pun meminta kepada para penerima SK agar tidak menelantarkan lahan mereka. Dengan adanya SK, kata Jokowi, para penerima bisa lebih produktif lagi dalam memaksimalkan lahannya.
Baca juga: Presiden Jokowi Curhat Indonesia Terlalu Jawasentris, Ingin Adanya Pemerataan Pembangunan
"Semuanya agar dimanfaatkan untuk kesejahteraan kita semuannya. Harus produktif, karena kita berikan itu agar lahan-lahan semua yang kita miliki itu produktif, jangan ditelantarkan. Titipan saya hanya itu," kata Jokowi.
Baca juga: Tinjau Proyek Jalan Tol IKN, Jokowi Targetkan Rampung Akhir 2024
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga berdialog dengan beberapa perwakilan penerima SK yang hadir. Salah satunya adalah Saifudin, pria yang memiliki rencana untuk mengelola lahan yang telah diberikan pemerintah menjadi kawasan edukasi alam.
“Sekarang kita kelola di sini sering kali dibuat kemah atau camping untuk pengetahuan,” ucap Saifudin.