JAKARTA - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menyambut baik putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menilai, pertimbangan putusan itu telah tepat.
"Apa yang diputuskan oleh sidang etik Kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," kata Martin saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).
Baginya, Richard Eliezer patut diberi kesempatan kedua untuk meniti karir di Korps Bhayangkara. Hal itu ditujukan agar Richard dapat membuktikan tak akan mengulangi kesalahannya lagi.
"Menurut saya Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," tandasnya.
BACA JUGA:Bharada E Didemosi ke Yanma Mabes Polri, LPSK Sebut Adanya Potensi Ancaman Terbuka
Sebagai informasi, hasil Sidang KKEP memutuskan perbuatan Richard diyakini tercela lantaran telah menembak Brigadir J. Richard dijatuhi hukuman meminta maaf secara lisan dihadapan Majelis Sidang KKEP, dan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.