Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Brigadir J Sambut Baik Sidang Etik Bharada E: Layak Diberikan Kesempatan Kedua

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 23 Februari 2023 |08:04 WIB
Keluarga Brigadir J Sambut Baik Sidang Etik Bharada E: Layak Diberikan Kesempatan Kedua
Bharada E/ Foto: Antara
A
A
A

Kendati begitu, Richard masih dipertahankan untuk berkarir di instasi Polri. Hanya saja, ia mendapat hukuman administratif berupa demosi selama 1 tahun. Ia pun bakal ditugaskan di Divisi Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri.

Richard diyakini melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement