Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ambil Jatah Rp70 Juta dari Jual Sabu Irjen Teddy, Kompol Kasranto: Untuk Bayar Hutang

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 23 Februari 2023 |16:04 WIB
 Ambil Jatah Rp70 Juta dari Jual Sabu Irjen Teddy, Kompol Kasranto: Untuk Bayar Hutang
Kompol Kasranto saat sidang narkoba (foto: MPI/Dimas)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto mengambil keuntungan Rp70 juta dari total transaksi penjualan narkotika sabu seberat 1 kilogram. Barang bukti sabu tersebut diperoleh dari cepu Linda Pujiastuti alias Anita.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Kamis (23/2/2023).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Kasranto terkait penentuan harga jual 1 kilogram sabu seharga Rp500 juta. Kasranto mengakui bahwa dirinya yang menentukan harga tersebut untuk dijual oleh Janto P Situmorang.

"Saya yang Rp 500 juta itu," jawab Kasranto.

 BACA JUGA:Dipasok Jenderal Bintang Dua, Mantan Kapolsek Kalibaru Jadi Tertarik Jual Sabu

"Artinya saudara mau ambil keuntungan?," tanya Jaksa lagi.

"Ya," tegas Kasranto.

"Berapa keuntungan yang didapat?," tanya Jaksa.

"Rp 70 juta," jawab Kasranto.

 BACA JUGA:Ungkap Dua Kasus Narkoba, Bareskrim Amankan 220 Kilogram Sabu dan 750 Butir Ekstasi

Dengan rawut penyesalan, Kasranto mengatakan bahwa uang Rp70 juta hasil penjualan sabu tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi. Beberapa di antaranya digunakan untuk membayar cicilan koperasi, bank hingga utang keluarganya.

"Betul (untuk keperluan sehari juga)," akunya.

Sebelumnya, Kepada majelis Hakim, Kasranto mengaku bahwa dirinya bodoh mau menjual barang bukti sabu dari Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Saya juga nggak tau kenapa sampai saya berbuat sebodoh itu," ungkap Kasranto di PN Jakarta Barat, Kamis.

Selama 30 tahun berdinas sebagai polisi, Kasranto mengakui dirinya tak pernah macam-macam. Dirinya juga heran mengapa akhirnya mau menjual sabu tersebut setelah Linda Pudjiastuti meyakinkannya.

"Padahal saya selama dinas 30 tahun itu tidak pernah macam-macam, kenapa di akhir-akhir (masa dinas) kok sampe kaya gitu," kata dia.

"Karena si Linda menyatakan bahwa 'Mas ini aman punya jenderal'," jelasnya.

Kasranto bilang, sosok yang dimaksud Linda adalah Teddy Minahasa. Sehingga dirinya mau mencarikan pembeli sabu tersebut. "Linda yang menyatakan bahwa bos besar pak Teddy. Waktu itu bilangnya pak TM," aku dia.

Dalam perkara ini, Kasranto diketahui memerintahkan Mantan anggota Polsek Muara Baru Janto P Situmorang, dan anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Achmad Darmawan untuk menjual sabu titipan dari Linda.

Transaksi pertama, Kasranto memberikan 1 kilogram sabu ke Janto dan berhasil terjual sebesar Rp500 juta, kemudian diserahkan lagi sabu seberat 100 gram sebanyak tiga kali. Selanjutnya, dua bungkus sabu masing-masing seberat 100 gram kepada Achmad Darmawan.

Sebagai informasi, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba. Mantan rekannya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Mereka didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement