Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Surya Darmadi Melawan, Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 23 Februari 2023 |17:38 WIB
Surya Darmadi Melawan, Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara
Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa telah merugikan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair," ujar Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar," sambungnya.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara.

Kerugian negara akibat alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau terbukti secara nyata dan pasti telah terpenuhi. Nilai kerugian negara yang terbukti sebesar Rp2.640.795.276.640 dan 4.987.677.036 dolar Amerika.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement